Kepala BPPRD

1.      KEPALA BADAN

Kepala Badan mempunyai tugas :

v  Penyusunan rumusan kebijakan teknis penghimpunan pajak daerah sesuai peraturan perundang – undangan dan kebijakan yang telah ditetapkan Kepala Daerah;

v  Pengelolaan Ketatausahaan;

v  Pelaksanaan pendapatan, penetapan dan pendaftaran, penagihan, keberatan dan pemeriksaan pajak daerah;

v  Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan pendataan, penetapan dan pendaftaran, penagihan, keberatan dan pemeriksaan pajak daerah;

v  Pelaksaan pengembangan potensi pajak daerah;

v  Pelaksanaan proses akuntansi atas penerimaan pajak daerah;

v  Penyusunan laporan penerimaan pajak daerah;

v  Pelaksanaan pelayanan wajib pajak ditempat pelayanan pajak daerah;

v  Pemberdayaan dan peningkatan kinerja UPTD; dan

v  Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan