1.
KEPALA
BADAN
Kepala
Badan mempunyai tugas :
v Penyusunan
rumusan kebijakan teknis penghimpunan pajak daerah sesuai peraturan perundang –
undangan dan kebijakan yang telah ditetapkan Kepala Daerah;
v Pengelolaan
Ketatausahaan;
v Pelaksanaan
pendapatan, penetapan dan pendaftaran, penagihan, keberatan dan pemeriksaan
pajak daerah;
v Pelaksanaan
koordinasi dan kerjasama pelaksanaan pendataan, penetapan dan pendaftaran,
penagihan, keberatan dan pemeriksaan pajak daerah;
v Pelaksaan
pengembangan potensi pajak daerah;
v Pelaksanaan
proses akuntansi atas penerimaan pajak daerah;
v Penyusunan
laporan penerimaan pajak daerah;
v Pelaksanaan
pelayanan wajib pajak ditempat pelayanan pajak daerah;
v Pemberdayaan
dan peningkatan kinerja UPTD; dan
v Pelaksanaan
tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan